Gerakan Anti Korupsi; Selamatkan KPK (SIKAP HMI)

Pernyataan Sikap
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Assalamualaikum wr, wb.
Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Hal yang paling aktual terjadi saat Kepolisian RI menangkap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang sungguh mencederai upaya penegakan hukum di Indonesia. Alasan pihak Kepolisian (alasan subjektif dan objektif) menangkap dua pimpinan non aktif KPK sangat mengada-ada, dan terkesan menutupi kasus sebelumnya (rekaman testimony) yang menyebutkan beberapa pejabat Negara dan petinggi Kepolisian. Penangkapan Bibit dan Chandra, juga mengancam eksistensi lembaga penumpas korupsi, KPK, sebagai satu-satunya lembaga yang dihadirkan untuk mengantisipasi kejahatan luar biasa korupsi. Juga sebagai amanah dari tumbuh dan berkembangnya keadilan sosial dan hukum di Negara ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dalam pidato pelantikannya, mengatakan salah satu butir penting dalam pemerintahannya yang kedua akan menjadikan penegakan hukum dan penumpasan korupsi sebagai agenda penting dan kasus penangkapan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, kini mulai ternoda dengan tindakan mabes Polri ini.
Penangkapan semena-mena yang dilakukan Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini juga tidak mengindahkan kaidah Hak Asasi Manusia. Tiba-tiba ditangkap dengan alasan yang tidak mendasar dan terkesan dibuat-buat.
Dengan kejadian di atas, PB HMI yang sejak awal tahun 2009 mendeklarasikan gerakan penumpasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, Mengambil sikap mengecam dan menyesali tindakan Kepolisian ini.
Maka kami, PB HMI menyatakan sikap:
1.Mengecam keras, tindakan Mabes Polri yang melakukan penangkapan semena-mena terhadap dua pimpinan KPK non aktif. Karena tindakan ini sangat mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia.
2.Mabes Polri harus segera menangguhkan dua pimpinan KPK non aktif. Dan meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan penangkapan yang tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
3.Menuntut kepada presiden untuk meng non-aktif kan beberapa petinggi Polri dan pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan radiologi yang namanya disebut-sebut dalam testimony hasil penyidikan KPK.
4.Menuntut kepada presiden untuk mencopot jabatan Kapolri karena melakukan kesalahan fatal dalam upaya penegakan hukum, dengan cara melakukan penangkapan yang semena-mena.
5.PB HMI menilai kasus ini sebagai preseden buruk terhadap eksistensi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
6.PB HMI juga menilai Pemerintahan SBY-Budiono gagal dalam agenda penegakan hukum dalam evaluasi 50 hari pertama penegakan hukum.
7.Menginstruksikan kepada HMI Cabang di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi kepedulian dan pegecaman kepada pihak Kepolisian dengan mendatangi Kepolisian daerah setempat.
8.Mengajak semua pihak untuk mendukung pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan asas Praduga Tak bersalah dan menjunjung tinggi pelaksanaan hukum seadil-adilnya.
Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum wr, wb.
Jakarta, 12 Dzulqaidah 1430 H
31 Oktober 2009 M
PENGURUS BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
ARIP MUSTHOPA
KETUA UMUM
AHMAD NASIR SIREGAR
SEKRETARIS JENDERAL
Dualisme HMI; Antara Yasir, Sumayyah, dan Ammar bin Yasir

Salah satu diantara banyak pertanyaan yang pasti saya dengar saat berdiskusi tentang HMI dengan mahasiswa baru ialah pertanyaan soal perpecahan HMI menjadi HMI (DIPO) dan HMI (MPO). Selalu saja pertanyaan ini mengisi ruang-ruang dialog antara mahasiswa baru dengan pengurus HMI. Dan biasanya pertanyaan tersebut disusul dengan pertanyaan lanjutan seputar siapa yang benar dan siapa yang salah (tersesat).
Read more…
UU PENGADILAN TIPIKOR DIAMBANG KEMATIAN: KORUPTOR AKAN BEBAS BERKELIARAN
oleh: Sayfudin Ketua Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan
Substansi dan problematic dari kasus korupsi terkait pembentukan Pengadilan Tipikor
Berkenaan dengan persoalan keilmuan hukum dari para kader HMI menjadi hal yang fundamental untuk terus mengalami kemajuan. Dengan bekal keilmuan hukum yang menjadi karakteristik dari mahasiswa hukum akan dapat menjadi landasan dan arah gerak kita dalam peran sebagai organisasi pergerakan untuk terus ikut mendinamisasi fenomena hukum di Indonesia. Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan akan mencoba menggali lebih dalam tentang tarik ulur RUU Pengadilan Tipikor yang belum mendapat titik terang, padahal masa jabatan anggota DPR RI akan berakhir akhir Bulan September 2009. Batas MK untuk disahakan adalah sampai 31 Desember 2009. Sekarang baru masuk Panitia Kerja. Banyak masalah yang timbul bagaimana jika pengesahannya dilanjutkan oleh anggota DPR selanjunya…??? masalah lain adalah adanya tarik ulur yang digulirkan dari KPK dan ICW harus ditambah wewenang penuntutan dari KPK masuk dalam isi dari UU Pengadilan Tipikor tersebut. Adanya Hakim ad Hoc juag menjadi problematic yang tidak kunjung selesai. Hal ini jangan menjadi kita sebagai kader HMI menjadi apatis tapi harus kritis terhadap problematic bangsa ini.
Negara Indanesia sekarang ini sudah menjadi negara yang mempunyai citra buruk di dunia internasional. Hal ini disebabkan karena negara Indonesia merupakan negara koruptor. Dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat STAR (STeall Asset Recovery) dan Bank Dunia punya daftar 10 besar kekayaan hasil curian yang disusun Transparency Internasional tahun 2004 lalu. Kwik Kian Gie menyatakan bahwa per tahun kekayaan negara yang dikorupsi jumlahnya sangat besar bahkan melebihi APBN (Kompas, 25 Oktober 2003 hal.3). Pada masa orde baru kebocoran uang negara masih 30 %, setelah reformasi bergulir tahun 1998 indikasi tindak pidana korupsi yang merusak perekonomian dan moral bangsa justru semakin besar. Menurut laporan BPK, penyimpangan uang negara sudah mencapai Rp 166,53 triliun atau sekitar 50 % pada periode Januari-Juni 2004 (Kompas, 2 Oktober 2004 hal.6). Ada sumber dari PERC (Political and Economic Consultancy) yang menyatakan tentang korupsi di Indonesia menempati urutan nomor tiga dengan jumlah kekayaan sebesar 8,03 miliar dolar AS (Kompas, 11 Maret 2008 hal.10). Read more…
HMI Becak FH UNS Gelar Basic Training

Gedung Insan Cita HMI Cabang Surakarta terlihat ramai dipenuhi mahasiswa. Ternyata di dalamnya sedang berlangsung rangkaian rekruitmen yang diadakan oleh HMI Cabang Surakarta Komisariat Fakultas Hukum UNS Solo. Read more…
MAKRIFATULLAH*

Oleh: M. Ali Ridho
Ketua Bidang Kajian Keilmuan HMI Kom. FH UNS
Penjelasan mengenai hal-hal yang berbau ketuhanan, banyak akan berisi tentang sebab akibat. Posisi Tuhan atau sang Pencipta sebgai prima principia membuat dia adalah sang maha sebab itu sendiri. Posisi sebab yang tidak membutuhkan akibat atas keberadaannya membuat dia tidak tergantung atas apapun yang menjadi makhluknya (akibatnya). Read more…
Kritik Atas Waktu Memulai Puasa dan Waktu Berbuka Puasa

Udah lama pingin banget nulis hal ini. Tetapi baru sekarang aku memberanikan diri. Karena apa yang hendak aku tuliskan, sebetulnya dapat saja dengan mudahnya diragukan kebenarannya oleh para penganut paham Argumentum ad Hominem.
Pasalnya, aku seorang mahasiswa fakultas hukum yang buta akan tafsir agama, memberanikan diri menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits.
Kepada para ahli agama, mohon maaf jika apa yang aku sampaikan ternyata berbeda dengan pendapat Anda.
Ini seputar waktu berbuka puasa dan waktu memulai puasa. Read more…
HMI Solo Adakan Serabi

Karangasem (Espos). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Solo menggelar kajian Ramadan dan buka bersama dengan tajuk Serabi (Semarak Ramadan Bersinar Ala HMI), Minggu (30/8), di Gedung Insan Cita (GIC) belakang kampus UNS Solo.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 16.00 WIB, diawali dengan kajian bertema Ahmadiyah di Tengah Kerukunan Umat Beragama. Acara ini dijadwalkan selesai hingga adzan Maghrib kemudian dilanjutkan dengan berbuka bersama. Ketua HMI Cabang Solo, Luhung Achmad Perguna, dalam siaran pers yang diterima Espos mengatakan, acara ini merupakan salah satu upaya menumbuhkan semangat keberagaman dan kerukunan (inklusivitas) umat di Kota Solo. – Oleh : ike/*
Sumber: SOLOPOS





KOMENTAR MASUK