
oleh: Sayfudin Ketua Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan
Substansi dan problematic dari kasus korupsi terkait pembentukan Pengadilan Tipikor
Berkenaan dengan persoalan keilmuan hukum dari para kader HMI menjadi hal yang fundamental untuk terus mengalami kemajuan. Dengan bekal keilmuan hukum yang menjadi karakteristik dari mahasiswa hukum akan dapat menjadi landasan dan arah gerak kita dalam peran sebagai organisasi pergerakan untuk terus ikut mendinamisasi fenomena hukum di Indonesia. Bidang Keumatan dan Kemasyarakatan akan mencoba menggali lebih dalam tentang tarik ulur RUU Pengadilan Tipikor yang belum mendapat titik terang, padahal masa jabatan anggota DPR RI akan berakhir akhir Bulan September 2009. Batas MK untuk disahakan adalah sampai 31 Desember 2009. Sekarang baru masuk Panitia Kerja. Banyak masalah yang timbul bagaimana jika pengesahannya dilanjutkan oleh anggota DPR selanjunya…??? masalah lain adalah adanya tarik ulur yang digulirkan dari KPK dan ICW harus ditambah wewenang penuntutan dari KPK masuk dalam isi dari UU Pengadilan Tipikor tersebut. Adanya Hakim ad Hoc juag menjadi problematic yang tidak kunjung selesai. Hal ini jangan menjadi kita sebagai kader HMI menjadi apatis tapi harus kritis terhadap problematic bangsa ini.
Negara Indanesia sekarang ini sudah menjadi negara yang mempunyai citra buruk di dunia internasional. Hal ini disebabkan karena negara Indonesia merupakan negara koruptor. Dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat STAR (STeall Asset Recovery) dan Bank Dunia punya daftar 10 besar kekayaan hasil curian yang disusun Transparency Internasional tahun 2004 lalu. Kwik Kian Gie menyatakan bahwa per tahun kekayaan negara yang dikorupsi jumlahnya sangat besar bahkan melebihi APBN (Kompas, 25 Oktober 2003 hal.3). Pada masa orde baru kebocoran uang negara masih 30 %, setelah reformasi bergulir tahun 1998 indikasi tindak pidana korupsi yang merusak perekonomian dan moral bangsa justru semakin besar. Menurut laporan BPK, penyimpangan uang negara sudah mencapai Rp 166,53 triliun atau sekitar 50 % pada periode Januari-Juni 2004 (Kompas, 2 Oktober 2004 hal.6). Ada sumber dari PERC (Political and Economic Consultancy) yang menyatakan tentang korupsi di Indonesia menempati urutan nomor tiga dengan jumlah kekayaan sebesar 8,03 miliar dolar AS (Kompas, 11 Maret 2008 hal.10). Read more…
KOMENTAR MASUK