Logika Hakim Sakit

1360

Keadilan harus ditegakkan...!

SOLO (Joglosemar): Vonis bebas terhadap enam mantan anggota DPRD Surakarta periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Surakarta 2003 mengundang tanggapan kritis dari beberapa pihak.

Pengamat hukum UNS, Prof Dr Adi Sulistyono SH Mh menegaskan, vonis bebas tersebut merupakan putusan dengan logika berpikir yang salah. Sebab, keenam pelaku tersebut jelas memenuhi syarat melakukan tindakan korupsi, seperti memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan merugikan negara.

“Logika hukum Hakim itu sakit, karenanya perlu diuji lagi oleh Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” ujarnya kepada Joglosemar, Kamis (22/1).

Ia mengatakan, berdasarkan teori hukum, tidak sehatnya logika Hakim dalam memutus perkara bisa disebabkan faktor politik dan ekonomi. “Jika nanti sudah dipanggil MA dan KY, akan kelihatan faktor mana yang berpengaruh,” katanya.

Jaksa, menurut Adi juga harus all out melakukan kasasi. Jika tidak, masyarakat akan menilai Jaksa tidak profesional. Dan itu jelas merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta, Alif Basuki mengaku terkejut. Vonis bebas tersebut jelas tidak memberikan rasa keadilan dan mencederai penegakan hukum.

“Ini bisa jadi bumerang bagi komitmen pemberantasan korupsi, dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan minta Komisi Yudisial memanggil Hakim dan mendesak Jaksa melakukan kasasi,” paparnya.

Ajukan PK

Sebaliknya, vonis Hakim tersebut justru menjadi peluang bagi para terpidana pada kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Bandung Joko Suryono, terpidana yang sudah menghabiskan masa hukuman tiga tahun penjara, menilai putusan Hakim tersebut tepat dan profesional. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan PK. “Sementara ini fokus kami adalah mengembalikan nama baik,” terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan vonis bebas kepada enam terdakwa kasus korupsi APBD Surakarta 2003, masing-masing Gunawan M Su’ud, Zaenal Arifin, M Sahil Al Hasni, Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono dan James August Pattiwael. (ono/dhi)

Sumber: Harian Joglo Semar

About ressay

Pada dahulu kala, ada seorang ibu yang hendak melahirkan anak pertamanya. ibu itu dengan susah payah, dengan tenaga yang ia miliki berjuang untuk mengeluarkan anaknya dari rahim. dan pada hari senin tgl 21 Juli 1987 lahirlah sesosok bayi yang imut, cakep, putih, lucu ke dunia ini. ketika bayi itu lahir, gemparlah seluruh dunia. daun-daun bersemi kembali. sungai yang tadinya kering menjadi di aliri air dengan derasnya. langit menurunkan airmatanya. bumi tidak mau kalah mengeluarkan tumbuhan yang berbunga indah. itulah tanda-tanda kelahiran sesosok bayi penerus bangsa ini.hehehehe....Amieeen..!! Ketika berumur 4 tahun bayi itu di masukkan ke TK Al-Irsyad. di situ ia di gembleng dengan kerasnya oleh guru2. dan ia menjadi salah seorang anak yang terpintar di TK tersebut. 2 tahun telah di lewati ia meneruskan pendidikannya di SD Al-Irsyad. 6 tahun kemudian ia lulus dari SD tersebut dan melanjutkan pendidikannya di SMP 3 Tegal. Namun, entah mengapa, orang tuanya membuang ke bandung. ia di masukkan ke sebuah SMA Favorite seluruh Indonesia. sekolah itu bernama SMU (Plus) MUTHAHHARI BANDUNG. Sekarang, anak itu sedang berjuang di fak. Hukum UNS SOLO Hobi anak itu adalah main musik. ia bercita-cita untuk menguasai bangsa ini, dan memimpinnya dengan sebaik-baiknya.

Posted on Januari 24, 2009, in Reportase and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. 5 Komentar.

  1. Wah enak bisa melenggang bebas… Untung dia di dakwa Korupsi… Coba di dakwa maling ayam, bakal di gebukin massa tuh mereka…

  2. salam.

    hwuhahaha … bener juga mamas86 , sepakat !!!

    salam.

  3. Digebukin masih mending, lha kalo dibakar hidup-hidup?

  4. wah wah wah wah………….. UUD lagi nich (Ujung-Ujungnya DUit)

  5. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
    Quo vadis hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

Tinggalkan komentar